April 01, 2013

ETIKA PADA TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PENGGUNA, PENGELOLA DAN PEMBUAT


Sebelum membahas etika pada teknologi sistem informasi pada pengguna, pengelola dan pembuat ada baiknya kita mengetahui tentang pengertian etika tersebut.
Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagiaa (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif).
Pengertian buruk yaitu, segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan normaa-norma masyarakat.

Pembuat dalam Teknologi Teknologi Informasi (TSI) adalah seseorang yang membuat atau menciptakan pesan elektronik untuk dapat digunakan atau difungsikan oleh orang lain.
Pengelola dalam Teknologi Teknologi Informasi (TSI)adalah seseorang yang mengelola, meneruskan, menyimpan, atau menyalurkan setiap pesan elektronik atau menjadikan setiap pesan elektronik dapat dikirim, disimpan, atau disalurkan kepada orang lain.
Pengguna dalam Teknologi Teknologi Informasi (TSI) adalah seseorang yang mengguna atau dimaksudkan untuk mengunakan data elektronik dari pembuat.Etika TIS adalah sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan.

Sepuluh Perintah Etika Komputer 
Koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, etika dan perusahaan serta kebijakan publik serta telah menciptakan sepuluh etika komputer :
1. Tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
2. Tidak mengganggu pekerjaan komputer orang lain
3. Tidak memata-matai file komputer orang lain
4. Tidak menggunakan komputer untuk mencuri
5. Tidak menggunakan komputer untuk bersaksi palsu
6. Tidak menyalin atau menggunakan kepemilikan perangkat lunak dimana anda belum membayarnya
7. Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang sesuai
8. Tidak mengambil untuk diri sendiri karya intelektual orang lain
9. Harus memikirkan tentang konsekuensi sosial program yang anda tulis bagi sistem yang anda desain
10. Harus menggunakan komputer yang menjamin pertimbangan dan bagi sesama manusia. 

Tujuan Penggunaan Teknologi Sistem Informasi
Dalam undang-undang ite telah ditetapkan tentang pemanfaatan teknologi informasi. Pengaturan pemanfaatan teknologi informasi harus dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a.  mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
b. mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. 
c. mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum. 
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia.

Referensi
1.http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8224/RUU+-+Pemanfaatan+Teknologi+Informasi.pdf
2. http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11837/W01-Pengertian%2BEtika.pdf
3.file.upi.edu/Direktori/FPMIPA/PRODI._ILMU_KOMPUTER/196603252001121-MUNIR/Artikel_TIK/Etika_Penggunaan_Teknologi_Informasi_dan_Komunikasi_dalam_Pendidikan.pdf
4. http://kk.mercubuana.ac.id/files/92020-13-176460088429.doc





No comments:

Post a Comment