Sebelum membahas etika pada teknologi sistem
informasi pada pengguna, pengelola dan pembuat ada baiknya kita mengetahui
tentang pengertian etika tersebut.
Etika adalah ilmu yang membahas
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia.
Sesuatu hal dikatakan baik
bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagiaa
(Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif).
Pengertian buruk
yaitu, segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan
dengan normaa-norma masyarakat.
Pembuat dalam Teknologi
Teknologi Informasi (TSI) adalah seseorang yang membuat atau menciptakan
pesan elektronik untuk dapat digunakan atau difungsikan oleh orang lain.
Pengelola dalam Teknologi
Teknologi Informasi (TSI)adalah seseorang yang mengelola, meneruskan,
menyimpan, atau menyalurkan setiap pesan elektronik atau menjadikan setiap
pesan elektronik dapat dikirim, disimpan, atau disalurkan kepada orang lain.
Pengguna dalam Teknologi
Teknologi Informasi (TSI) adalah seseorang yang mengguna atau dimaksudkan
untuk mengunakan data elektronik dari pembuat.Etika TIS adalah sekumpulan azas
atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai
mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan
atau masyarakat dalam pendidikan.
Sepuluh Perintah Etika
Komputer
Koalisi etika komputer yang
tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan
teknologi informasi, etika dan perusahaan serta kebijakan publik serta telah
menciptakan sepuluh etika komputer :
1. Tidak menggunakan komputer
untuk merugikan orang lain
2. Tidak mengganggu pekerjaan
komputer orang lain
3. Tidak memata-matai file
komputer orang lain
4. Tidak menggunakan komputer
untuk mencuri
5. Tidak menggunakan komputer
untuk bersaksi palsu
6. Tidak menyalin atau
menggunakan kepemilikan perangkat lunak dimana anda belum membayarnya
7. Tidak menggunakan sumber daya
komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang sesuai
8. Tidak mengambil untuk diri
sendiri karya intelektual orang lain
9. Harus memikirkan tentang
konsekuensi sosial program yang anda tulis bagi sistem yang anda desain
10. Harus menggunakan komputer
yang menjamin pertimbangan dan bagi sesama manusia.
Tujuan Penggunaan Teknologi
Sistem Informasi
Dalam undang-undang ite telah
ditetapkan tentang pemanfaatan teknologi informasi. Pengaturan pemanfaatan
teknologi informasi harus dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mendukung persatuan dan
kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia.
b. mendukung perkembangan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
c. mendukung efektivitas
komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk
tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
d. memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan
kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam
rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia.
Referensi
1.http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8224/RUU+-+Pemanfaatan+Teknologi+Informasi.pdf
2.
http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11837/W01-Pengertian%2BEtika.pdf
3.file.upi.edu/Direktori/FPMIPA/PRODI._ILMU_KOMPUTER/196603252001121-MUNIR/Artikel_TIK/Etika_Penggunaan_Teknologi_Informasi_dan_Komunikasi_dalam_Pendidikan.pdf
4. http://kk.mercubuana.ac.id/files/92020-13-176460088429.doc
No comments:
Post a Comment